Tanjung Pinan – Bea Cukai Tanjungpinang dan aparat gabungan Kabupaten Anambas berhasil menggagalkan penyelundupan 7.680 kaleng minuman beralkohol (MMEA) di Pelabuhan Tarempa, Rabu (23/7/2025).
Operasi Tahunan Libatkan Banyak Pihak
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan agenda rutin tahunan. Bea Cukai memimpin kegiatan tersebut.
Mereka bekerja sama dengan BIN, BAIS, Disperindag, PTSP, dan Satpol PP Kabupaten Anambas.
Mereka menjalankan kegiatan ini secara terpadu.
Baca Juga : Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri
Petugas menemukan miras saat memeriksa KM Alferro yang baru bersandar di pelabuhan. Petugas menemukan tumpukan minuman keras di lokasi.
Minuman itu disimpan dalam kardus air mineral.
Mereka juga membungkusnya dengan plastik hitam untuk mengelabui pemeriksaan.
Miras itu dikirim dari Kijang, Kabupaten Bintan, dan menurut dugaan petugas, barang tersebut akan beredar di wilayah Tarempa.
Sebagian Miras Tak Miliki Izin Edar
Baca Juga : WNA Asal Malaysia Bawa Narkotika Cair Ditangkap Polisi
Secara keseluruhan, petugas menyita 320 paket bir.
Dari total 320 paket, 274 paket berisi 6.576 kaleng. Paket-paket ini sudah dilengkapi dokumen cukai CK-6.
Namun, produk tersebut belum memiliki izin edar dari Disperindag Kabupaten Anambas.
Sementara itu, 46 paket lainnya berisi 1.104 kaleng bir impor ilegal asal Singapura. Petugas tidak menemukan dokumen pengangkutan resmi pada paket ini. Oleh karena itu, mereka menduga kuat bahwa barang tersebut bagian dari penyelundupan lintas negara.
Komitmen Tegas Bea Cukai
Joko menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam memberantas barang ilegal.
“Melalui langkah ini, Bea Cukai menjalankan fungsinya sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari dampak barang ilegal. Selain itu, kami juga mendorong pertumbuhan industri legal dalam negeri,” jelasnya.