TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau menerima Surat Tugas Nomor 000.1.2/761/2025 tertanggal 12 November 2025. Pemerintah menugaskan dirinya untuk mendampingi Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) harga beras premium dan medium di Kota Tanjungpinang.
Melalui surat tugas tersebut, pemerintah ingin memperkuat pengawasan terhadap penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasar tradisional maupun retail modern. Selain itu, sidak ini juga bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha menjual beras sesuai ketentuan nasional.
Tim Gabungan Turun ke Lapangan
Setelah menerima penugasan itu, Kepala Disperindag Kepri bergabung dengan Bapanas Provinsi Kepri, Bapanas Kota Tanjungpinang, Satgas Pangan Polda Kepri, Disperindag Kepri, serta Disdagin Kota Tanjungpinang. Tim langsung memulai pemantauan secara menyeluruh.
Sepanjang pemeriksaan, tim tidak menemukan satu pun pelaku usaha yang menjual beras melebihi HET. Temuan tersebut berlaku baik di pasar tradisional maupun retail modern. Karena itu, tim menilai para pedagang telah mengikuti aturan harga dengan baik.
Baca Juga : Kapal Sabuk 48 Menuju Pelabuhan Baru Tanjung Moco
Harga Beras di Pasar Tradisional Tetap Sesuai Ketentuan
Tim mengawali sidak di Pasar Baru (Pelantar), salah satu pasar tradisional utama di Tanjungpinang. Di lokasi ini, seluruh pedagang menjual beras premium dan medium di bawah HET Nasional.
Menurut informasi pedagang, distributor beras di Tanjungpinang sangat menekankan kebijakan pelepasan harga sesuai ketentuan. Mereka bahkan menyerahkan beras premium dan medium kepada pedagang dengan harga yang tetap berada di bawah HET sehingga pedagang dapat menjualnya tanpa melanggar aturan.
Retail Modern Juga Konsisten Menjalankan Aturan
Setelah memeriksa pasar tradisional, tim bergerak menuju lokasi kedua, yaitu Toko Pagi Pagi milik Aseng. Di toko ini, seluruh merek beras—baik lokal maupun dari daerah lain—tetap berada di bawah HET Nasional.
Tim kemudian melanjutkan sidak ke lokasi ketiga, yaitu Swalayan Pinang Lestari. Retail modern ini juga mempertahankan harga bras premium dan medium di bawah batas yang pemerintah tetapkan. Dengan demikian, konsumen dapat membeli beras dengan harga wajar tanpa kekhawatiran lonjakan harga.
Baca Juga : Dorong Teater Bangsawan Jadi Daya Tarik Wisata Tanjungpinang
Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Tetap Patuh HET
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan, tim menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap HET. Pemerintah menginginkan stabilitas harga pangan tetap terjaga sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap beras dengan hrga terjangkau.
Melalui sidak ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha terus menjual beras premium dan medium sesuai ketentuan HET di wilayah Kota Tanjungpinang. Komitmen yang kuat dari pedagang dan distributor akan menjaga stabilitas pasokan serta harga di pasar.






