Bintan — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bintan Pesisir menggelar bimbingan perkawinan bagi tiga pasang calon pengantin (catin) pada Selasa (18/11). Kegiatan ini bertujuan memastikan pasangan memahami syarat, rukun, dan hak-kewajiban rumah tangga menurut syariat Islam sebelum melangsungkan pernikahan.
Peserta dan Pelaksanaan
Acara diikuti dua pasang dari Desa Numbing dan satu pasang dari Desa Kelong. Selain verifikasi berkas, petugas KUA menyampaikan materi praktis tentang tujuan pernikahan, pembagian hak dan kewajiban suami-istri, serta teknik pengelolaan konflik rumah tangga.
Baca Juga : Wali Kota Lis Pimpin Rapat Fokus Pengelolaan Sampah
Kepala KUA Bintan Pesisir, Ramli Hamid, memandu sesi dan menekankan pentingnya kesiapan mental, administrasi, dan agama. “Kami berikan bekal agar keluarga yang terbentuk menjadi sakinah, mawaddah, warahmah,” ujarnya.
Materi Utama yang Disampaikan

-
Tujuan pernikahan menurut fiqih dan nilai keluarga.
-
Hak dan kewajiban suami-istri dalam kehidupan berumah tangga.
-
Manajemen konflik: cara menenangkan emosi, komunikasi efektif, dan mencari solusi bersama.
-
Kepatuhan administrasi: pentingnya pencatatan pernikahan agar hak hukum terlindungi.
Lebih lanjut, petugas menjelaskan konsekuensi hukum dan sosial bila pasangan memilih nikah siri. Mereka mendorong pencatatan resmi untuk melindungi hak perempuan dan anak.
Data dan Harapan
Menurut Ramli, KUA Bintan Pesisir rata-rata memproses 2–4 pasang per bulan. Dengan frekuensi ini, KUA terus meningkatkan layanan pembinaan agar setiap pernikahan berjalan sah secara agama dan negara.
Baca Juga : Pinjam Rp110 M, Ansar Bangun Poliklinik 5 Lantai
“Kita ingin tiap keluarga baru berfungsi sebagai unit sosial yang stabil,” tambah Ramli. Ia juga mengimbau masyarakat agar memprioritaskan pernikahan tercatat dan menghindari praktik yang merugikan.
Penutup
Sebagai tindak lanjut, KUA akan memantau pasangan yang telah mengikuti bimbingan dan menyediakan konseling jika diperlukan. Dengan langkah ini, KUA Bintan Pesisir berharap menurunkan kasus pernikahan yang berpotensi merugikan serta membina keluarga yang harmonis dan berdaya.






