Batam – Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah. Petugas menangkap tujuh pelaku yang beraksi di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang. Akibat ulah mereka, korban mengalami kerugian hingga Rp16 miliar.
Kasus Terungkap dari Laporan Warga
Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial SA. Warga tersebut ingin mengubah sertifikat tanahnya dari analog ke digital di Kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025. Namun, saat proses verifikasi, petugas tidak menemukan data sertifikat tersebut dalam sistem BPN.
Baca Juga : PT Solder Tin Andalan Indonesia Resmikan Pabrik Solder Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia
“Petugas menduga sertifikat itu palsu. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Tanjungpinang melaporkan kasus ini ke Polresta Tanjungpinang,” jelas Asep, Kamis (3/7/2025).
Polisi Tangkap 7 Pelaku
Polisi menyelidiki laporan tersebut dan menangkap tujuh pelaku pemalsuan sertifikat tanah. Para pelaku berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY.
“Kami menemukan bahwa sertifikat yang dibawa korban benar-benar palsu. Setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengaku sebagai petugas BPN, juru ukur, hingga anggota Satgas mafia tanah,” ungkap Asep.
Sindikat Beroperasi Sejak 2023
Baca Juga : Kasus Narkoba Pejabat Syahbandar, Takwim: Resiko Tanggung Sendiri!
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, menambahkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak 2023. Mereka mencetak 44 sertifikat tanah palsu. Dokumen palsu itu tersebar di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.
“Secara keseluruhan, jumlah korban yang tertipu mencapai 247 orang. Para pelaku terdiri atas individu maupun badan hukum. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16 miliar,” jelas Ade.