Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Warga Central Park Batam Tolak Alih Fungsi Lahan Fasum, Desak DPRD Gelar RDP

Skintific

Warga Central Park Batam Tolak Alih Fungsi Lahan Fasum, Desak DPRD Gelar RDP

Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Dengan Tiga Perusahaan dan Warga Seraya Atas  Terkait Lahan Pembangunan Sekolah - inforakyat.com

Folder Tanjung Pinang – Aksi protes warga Komplek Ruko Central Park, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, kembali memanas menyusul pemasangan pagar seng oleh PT Bangun Makmur Sejati. Warga menolak keras pembangunan di atas lahan yang mereka yakini sebagai fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH).

Skintific

Protes ini bukan yang pertama. Warga menilai tindakan pengembang yang tetap memaksakan pembangunan menunjukkan sikap sepihak dan mengabaikan kepentingan publik.
“Kami sudah dari awal menolak. Ini lahan RTH, bukan area komersial. Kalau dibangun, di mana lagi kami bisa menikmati ruang terbuka?” tegas Anto, warga setempat.

Pemasangan pagar seng pada Rabu, 25 Juni 2025 langsung menuai penolakan karena dianggap menyalahi aturan tata ruang serta mengancam keberadaan satu-satunya lahan terbuka yang tersisa di kawasan tersebut. Warga bahkan mengancam akan membongkar paksa pagar tersebut jika pengembang tak menghentikan aktivitasnya.

Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri: Ini Masalah Tata Ruang dan Etika

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail, menilai bahwa akar permasalahan muncul ketika pejabat BP Batam bernama Fresley menandatangani revisi fatwa planologi di akhir masa jabatannya. Revisi tersebut mengubah status lahan dari RTH dan fasum menjadi kawasan komersial tanpa melalui proses konsultasi publik.

“Ini revisi yang cacat secara etika dan hukum. Dalam aturan sebelumnya, hanya 60-70 persen lahan yang boleh dibangun, sisanya wajib fasum dan RTH. Revisi ini melanggar prinsip tata ruang dan keadilan sosial,” tegas Ismail.

Menurutnya, lahan kosong itu memiliki peran penting, bukan hanya sebagai ruang hijau, tapi juga sebagai jalur evakuasi darurat untuk pemilik ruko di sekitarnya. Ia menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di BP Batam, dan mendesak pimpinan lembaga, termasuk Amsakar dan Li Claudia, untuk menindak tegas.

Baca Juga :Petugas menangkap Warga Singapura  di Batam atas Jual Lahan Fasum, Rugikan Negara Rp4,8 Miliar 

DPRD Segera Menggelar RDP, Warga Akan Tempuh Jalur Hukum

Aliansi bersama warga berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi I dan III DPRD Batam untuk membahas aspek hukum dan lingkungan dari kebijakan kontroversial ini. Ismail menilai keputusan BP Batam juga bertentangan dengan RTRW yang mengamanatkan minimal 30 persen kawasan harus menjadi RTH.

“Ini bukan hanya soal pagar. Ini tentang hak hidup warga dan masa depan ekosistem kota. Jika dibiarkan, Central Park akan kehilangan identitas dan fungsinya sebagai ruang hidup manusia,” ujar Ismail.

Ia juga memperingatkan bahwa konflik ini berpotensi menciptakan ketegangan horizontal di tengah masyarakat.
“BP Batam harus segera mencabut revisi fatwa dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan awal. Jangan korbankan kepentingan bersama demi keuntungan segelintir pemodal,” pungkasnya.

Skintific