Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Kasus Korupsi FORMI, Mantan Kadisbud Denpasar Tuntut Bayar Uang Pengganti Rp 465 Juta

Skintific

Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana FORMI

<yoastmark class=
Korupsi Dana Hibah FORMI

Folder Tanjung Pinang – Kasus Korupsi FORMI membawa Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram (IGN Mataram), ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (11/6/2025). Jaksa menuntut empat tahun penjara terkait penyelewengan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) untuk tahun anggaran 2019-2020.

Ketua Majelis Hakim Putu Gede Novyarta memimpin sidang dan menyatakan bahwa mantan Kadisbud terbukti menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga rekreasi masyarakat.

Skintific

JPU Menuntut Pidana Penjara dan Denda 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Dewa Gede Semara Putra, menuntut IGN Mataram dengan pidana penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak membayar, ia akan menjalani hukuman subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa meminta Mataram mengganti uang sebesar Rp 465,08 juta. Jika ia gagal melunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pengadilan akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutup pembayaran.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, Mataram akan menerima pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Baca Juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Susanto di Kasus Korupsi KONI Makassar


Fakta yang Memberatkan dan Meringankan

Faktor yang memberatkan tuntutan adalah bahwa IGN Mataram tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara, khususnya Pemerintah Kota Denpasar.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta perannya sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di masa depan.


Kesimpulan

I Gusti Ngurah Bagus Mataram, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, menghadapi tuntutan berat atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah FORMI. Dengan pidana penjara 4 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 465 juta. Beliau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara.

Sidang ini menjadi contoh penting bagi upaya pemerintah untuk memerangi praktik korupsi di segala lini. Dan menunjukkan bahwa tak ada tempat bagi tindakan koruptif dalam birokrasi pemerintahan.

Skintific