Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Bantah Tuduhan Penipuan, Ady Indra Pawennari Klarifikasi Lewat Dewan Pers

Skintific

9 Media Siber di Kepri Ditegur Dewan Pers Usai Diadukan Ady Indra Pawennari

Folder Tanjung Pinang –Ady Indra Pawennari mendapatkan dukungan dari Dewan Pers setelah melayangkan pengaduan terhadap 17 wartawan media siber di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dianggap melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menindaklanjuti aduan tersebut, Dewan Pers resmi merekomendasikan sembilan media untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat pembaca dan kepada dirinya, sebagai bentuk tanggung jawab atas pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung merugikan nama baiknya.

Ady Indra Pawennari Bantah Tuduhan Penipuan, Tegaskan Dirinya Justru Korban  - Suara Merdeka Jakarta
Ady yang mendorong penyelesaian lewat jalur hukum agar semua pihak bertanggung jawab

Tokoh masyarakat Kepri yang juga Direktur PT Multi Coco Indonesia itu mengaku puas atas respons cepat Dewan Pers. “Kami sangat mengapresiasi langkah Dewan Pers yang sigap merespons pengaduan masyarakat terkait pemberitaan tidak berimbang dan cenderung merusak nama baik,” ujar Ady di Tanjungpinang, Jumat (13/6/2025).

Skintific

Ady awalnya mengadukan satu wartawan yang menulis berita dugaan penipuan tanpa konfirmasi. Namun setelah melihat respons cepat Dewan Pers, ia melanjutkan dengan 16 aduan tambahan. Hingga kini, sembilan media telah Memuat permintaan maaf dan koreksi berita dalam waktu 2×24 jam. Sisanya masih dalam proses verifikasi oleh Dewan Pers.

Baca Juga : Pengembangan Terpadu Rempang: 99 KK Pindah ke Tanjung Banon, BP Batam Pastikan Pendekatan Humanis

Ketua Dewan Pers Iwan Hidayat menyatakan bahwa Terbukti melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan verifikasi dan tidak menyajikan berita berimbang. Pelanggaran juga terjadi terhadap Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait akurasi dan keberimbangan informasi.

“Dewan Pers mewajibkan teradu untuk melayani hak jawab dan menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan publik secara proporsional,” tegas Komaruddin.

Ady Klarifikasi: Korban, Pelaku Penipuan

Ady Indra Pawennari  adalah korban dalam kasus pematangan lahan di Kabupaten Bintan yang melibatkan nilai transaksi sebesar Rp1,8 miliar. Ia membantah keras tudingan yang menyebutnya sebagai pelaku penipuan.

Menurut penuturannya, peristiwa itu bermula dari permintaan temannya, TML, yang ingin mencari kontraktor untuk menimbun lahan di Kawasan Kijang. Ady kemudian mempertemukan TML dengan GSS dari PT RHP, namun cek senilai hampir Rp1,9 miliar yang ia terbitkan untuk menjamin pembayaran akhirnya menjadi sumber masalah setelah TML tak kunjung membayar.

“Saya bukan penerima manfaat dari proyek ini. Tapi karena cek atas nama perusahaan saya. Maka Tuntutan hukum dan penahanan  masalah akhirnya diselesaikan secara damai setelah TML membayar kewajibannya kepada PT RHP. Pihak PT RHP pun mencabut laporan polisi di Polda Kepri.

“Syukur alhamdulillah, permasalahan ini selesai melalui keadilan restoratif. Saya sudah berdamai dengan PT RHP, dan kami semua berterima kasih kepada Kapolda Kepri dan jajaran,” ucap Ady dengan haru.

Direktur Utama PT RHP, MHS, membenarkan bahwa pihaknya sudah sepakat berdamai dengan Ady. “Kami tidak berniat memenjarakan. Justru pak Ady yang mendorong penyelesaian lewat jalur hukum agar semua pihak bertanggung jawab,” ungkap MHS.

Penegakan Etika Pers Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh media massa agar senantiasa mematuhi prinsip jurnalisme yang akurat dan berimbang. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mempersilakan Ady untuk menyampaikan hasil penyelesaian ini ke publik. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dalam koridor hukum dan etika jurnalistik.

Skintific