Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Sabu dari Malaysia
Tanjungpinang – Petugas Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 496 gram bruto di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Selasa (7/10/2025). Seorang penumpang asal Malaysia berinisial MKR (25) ditangkap setelah terbukti menyembunyikan sabu di dalam pakaian dalam.
baca juga : OJK Kepri Ingatkan Warga Lingga Waspadai Pinjol Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang asal luar negeri yang dicurigai membawa barang ilegal. Saat melewati mesin X-ray, MKR tampak gelisah dan tidak kooperatif sehingga petugas melakukan pemeriksaan mendalam.
“Petugas kemudian mengarahkan yang bersangkutan ke meja pemeriksaan untuk memeriksa barang bawaannya berupa satu ransel, namun tidak ditemukan barang mencurigakan di dalamnya,” ujar Joko, Jumat (17/10/2025).
Sabu Disembunyikan di Pakaian Dalam
Kecurigaan petugas semakin kuat ketika dilakukan pemeriksaan badan (body tapping). Saat itu, tersangka mengeluh kesakitan di bagian kemaluan. Petugas kemudian membawanya ke ruang pemeriksaan mendalam untuk pengecekan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam pakaian dalam.
“Setelah dilakukan pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U), hasilnya menunjukkan reaktif positif mengandung methamphetamine,” ungkap Joko.
Tersangka Rencanakan Penerbangan ke Jakarta
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka MKR berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan jalur udara. Petugas Bea Cukai langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk mencegah upaya kabur. Pada hari yang sama, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami terus memperkuat pengawasan dan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti BNN dan Kepolisian,” tegas Joko.
Total 8,5 Kilogram Narkotika Digagalkan Selama 2025
Selama tahun 2025, Bea Cukai Tanjungpinang telah mencatat tiga kali penindakan kasus narkotika, termasuk penangkapan kali ini. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8,5 kilogram methamphetamine dan 13 mililiter happy water. Nilai keseluruhan barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp11,7 miliar.
Joko menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan internasional, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya rawan penyelundupan. Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba,” pungkas Joko.
baca juga : Satlantas Polres Lingga Sosialisasi Keselamatan Berkendara di
Dengan keberhasilan penindakan ini, Bea Cukai Tanjungpinang menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan dan jalur laut internasional.






