TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Provinsi Kepri resmi menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025), sebagai langkah strategis menyambut diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
MoU ini sekaligus dipertegas melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan masing-masing kepala daerah se-Kepri.
Penguatan Sinergi Penegakan Hukum Humanis di Kepri
Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad menandatangani MoU secara langsung. Setelah itu, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri dan bupati/walikota ikut menandatangani PKS secara paralel.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa momentum ini membangun babak baru dalam sinergi penegakan hukum. Ia menilai kerja sama ini memperkuat komitmen antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menerapkan pemidanaan yang lebih berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya ingin momentum ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Lis Sampaikan 3 Poin Strategis di Rakornas Prolegnas
Pidana Kerja Sosial, Substansi Penting dalam KUHP Baru
Kajati menjelaskan bahwa KUHP Nasional tahun 2023 akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah hadirnya pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif.
Pidana kerja sosial bertujuan mengedepankan pemulihan, pendidikan, serta tanggung jawab sosial. Pemidanaan ini menawarkan pilihan yang lebih restoratif dibandingkan pemenjaraan, sehingga pelaku tetap dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Kajati menegaskan bahwa keberhasilan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah memegang peran penting dalam menyediakan sarana, prasarana, serta lingkungan sosial yang mendukung pelaksanaan pemidanaan ini.
“Kejati Kepri berkomitmen mendukung penuh penerapan kebijakan ini,” katanya.
Ruang Lingkup MoU: Koordinasi, Tempat Kerja Sosial, dan Pengawasan
MoU antara Kejati Kepri dan Pemprov Kepri mencakup beberapa ruang lingkup penting, antara lain:
-
Koordinasi teknis pelaksanaan pidana kerja sosial
-
Penyediaan lokasi kerja sosial melalui dinas dan instansi terkait
-
Pengawasan langsung terhadap program pembimbingan
-
Penyediaan data, informasi, dan laporan berkala
-
Sosialisasi penerapan pidana kerja sosial kepada masyarakat dan instansi pemerintah
Seluruh poin tersebut dirancang untuk memastikan setiap pelaku tindak pidana menjalani program secara terukur, manusiawi, dan berorientasi pemulihan.
Baca Juga : HUT ke-54 KORPRI, Dorong ASN tingkatkan transformasi digital
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama ini. Ia menilai MoU tersebut menjadi fondasi kuat dalam menerapkan pidana kerja sosial berbasis nilai humanis dan restoratif.
“Langkah ini selalu mengedepankan pendekatan restoratif, humanis, dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Ansar menegaskan bahwa Kejati Kepri memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. Ia mengajak seluruh pihak meningkatkan koordinasi agar program ini berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan.
“Kita ingin membangun Kepri tidak hanya maju secara pembangunan makro, tetapi juga tegak dalam hukumnya dan kuat dalam integritasnya,” ujarnya.
Penerapan Mulai 2026, Kepri Siap Menjadi Contoh Penerapan Pidana Kerja Sosial
Dengan adanya MoU dan PKS ini, Kejati Kepri serta Pemerintah Provinsi Kpri menyatakan kesiapan penuh menyongsong implementasi KUHP baru. Pidana kerja sosial diharapkan menjadi instrumen pemidanaan yang lebih membangun ketimbang hukuman penjara jangka pendek.
Langkah kolaboratif ini menegaskan bahwa Kpri berniat menjadi provinsi yang progresif dalam penegakan hukum modern, berorientasi pemulihan, dan memperkuat hubungan antara aparat hukum serta masyarakat.






