TANJUNG PINANG – karena masih banyak warga yang terjerat dalam praktik pinjol ilegal akibat kurangnya pemahaman mengenai layanan keuangan digital yang resmi dan berizin.
OJK Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Asisten Direktur Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kepri, Muhammad Lutfi, menegaskan bahwa tidak semua layanan pinjaman daring beroperasi secara sah.
baca juga : Satlantas Polres Lingga Sosialisasi Keselamatan Berkendara di
“OJK membagi pinjol menjadi dua kategori, yaitu pinjaman daring legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK serta pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin,” jelas Lutfi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, belum lama ini.
Ia menjelaskan, pinjol ilegal sering kali menawarkan proses cepat dan mudah tanpa transparansi mengenai bunga, denda, maupun metode penagihan. Kondisi tersebut membuat banyak masyarakat tergiur dan akhirnya terjebak dalam praktik keuangan yang merugikan.
“Bunga dan denda pinjol ilegal bisa sangat tinggi, jauh melampaui ketentuan yang berlaku. Banyak korban yang akhirnya menutup pinjaman lama dengan meminjam di pinjol baru,” tambahnya.
Dampak Pinjol Ilegal hingga ke Aspek Sosial
Lutfi menegaskan, dampak pinjol ilegal tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyentuh sisi sosial dan psikologis. Tidak sedikit korban yang mengalami tekanan berat hingga kehilangan harta benda karena tidak mampu melunasi pinjaman.
“Kasus terparah, ada yang sampai putus asa dan melakukan tindakan nekat akibat tekanan utang pinjol ilegal,” ujarnya menyesalkan.
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan
Sebagai langkah pencegahan, OJK Kepri terus memperluas edukasi keuangan kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, petani, hingga nelayan.
“Kami berharap masyarakat semakin paham pentingnya memeriksa legalitas aplikasi pinjaman online sebelum menggunakannya,” kata Lutfi.
Masyarakat dapat memverifikasi status legal suatu aplikasi dengan mengakses daftar resmi penyelenggara fintech lending di situs www.ojk.go.id.
Komitmen OJK Melindungi Masyarakat
OJK menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari praktik keuangan tidak sehat. “Kami mengimbau agar warga selalu bijak dan waspada. Jangan sampai kebutuhan keuangan justru menimbulkan masalah baru,” tegas Lutfi.
Melalui upaya pengawasan, edukasi, dan sinergi lintas sektor, OJK berharap kesadaran masyarakat terhadap literasi keuangan semakin meningkat sehingga kasus jeratan pinjol ilegal dapat ditekan di seluruh wilayah Kepri, termasuk di Kabupaten Lingga.
baca juga : Pemko Tanjungpinang Perkuat MCSP Bersama KPK RI






