Pemko Tanjungpinang dan KPK RI Bahas Evaluasi MCSP 2025 untuk Perkuat Pencegahan Korupsi
TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, dan dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, bersama jajaran pimpinan perangkat daerah terkait.
Pemko Tanjungpinang Siap Tingkatkan Capaian MCSP
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Raja Ariza menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan yang diberikan KPK kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
baca juga : Pameran Artefak Dasar Laut dan Sejarah Melayu ditanjungpinang
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan capaian program MCSP dan memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyambut baik kehadiran KPK RI untuk memberikan arahan dan evaluasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Raja Ariza.
Raja Ariza juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas dalam menciptakan sistem pemerintahan yang berintegritas. Menurutnya, kolaborasi Pemko dengan KPK merupakan langkah strategis untuk memperkuat pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
KPK Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Integritas
Pada kesempatan tersebut, tim KPK RI memaparkan hasil evaluasi terhadap capaian MCSP 2025 Kota Tanjungpinang.
PIC Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah Jambi, Surya Wiharsa, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan MCSP sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“MCSP merupakan instrumen KPK untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pencegahan korupsi di pemerintah daerah melalui delapan area intervensi,” jelas Surya.
Ia juga menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak dapat berjalan optimal tanpa kerja sama antara pemerintah daerah, inspektorat, dan masyarakat.
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan
Melalui kegiatan evaluasi MCSP 2025 ini, KPK RI mendorong agar Pemerintah Kota Tanjungpinang terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengawasan internal.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta memastikan bahwa proyek strategis berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Kami berharap Tanjungpinang dapat menjadi contoh daerah dengan sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutup Surya.
baca juga : Babinsa Tambelan Edukasi Nelayan Agar Waspada Cuaca Ekstrem





