Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 797 iPhone Bekas Senilai Rp3,2 Miliar
Batam – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan iPhone bekas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (27/9/2025).
Seorang pria asal Kota Tanjungpinang, berinisial Rs (usia 30-an), ditangkap saat mencoba membawa 797 unit iPhone bekas dari berbagai seri, mulai dari iPhone 11, 12, hingga 13. Ratusan iPhone tersebut tersimpan dalam dua koper dan empat kardus yang dibawa menggunakan mobil pribadi.
Penangkapan dan Pengawasan Ketat Petugas
baca juga : Suami Emosi, Habisi Istri di Sei Lekop
Rs diamankan saat hendak menyeberang menuju Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepri, menggunakan kapal KMP Barau. Petugas Bea Cukai Batam menindaklanjuti laporan intelijen dan melakukan pengawasan ketat sebelum akhirnya menangkap Rs. Dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rabu (1/10/2025), Rs terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan menutup kepala dengan sebo, hanya mata dan mulutnya yang terlihat.
Bea Cukai Batam menurunkan personel bersenjata untuk mengawal Rs bersama tersangka lainnya, memastikan proses penangkapan berjalan aman dan tertib.
Modus Operandi Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, Rs mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas membawa iPhone bekas tersebut ke Sintete, Sambas, Kalimantan Barat. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp24 juta jika berhasil mengantar barang hingga tujuan.
Seorang pelaku lain berinisial Ar menjadi pihak yang menjanjikan upah kepada Rs. Hingga saat ini, Bea Cukai Batam masih mendalami jaringan penyelundupan ini, termasuk apakah barang tersebut akan dijual secara perorangan atau ke toko di Kalbar.
Nilai Barang dan Potensi Kerugian Negara
Petugas Bea Cukai Batam menaksir nilai total iPhone selundupan mencapai Rp3,2 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar. Kasus ini dijerat dengan Pasal 102 huruf f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
baca juga : Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Dorong Stakeholder
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihaknya juga berupaya melacak sumber barang, jaringan pelaku, serta kemungkinan distribusi barang ke pasar gelap atau toko di Kalimantan Barat.
Upaya Pencegahan dan Keamanan Maritim
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan patroli ketat di wilayah pelabuhan dan jalur transportasi maritim. Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya penyelundupan barang ilegal, demi melindungi keamanan ekonomi dan integritas pasar lokal.
Petugas juga meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan patroli rutin dan memastikan setiap mobil atau kapal yang membawa barang masuk ke Batam telah melalui prosedur kepabeanan resmi.
Dukungan Publik dan Kesadaran Hukum
Zaky Firmansyah menghimbau masyarakat untuk ikut mendukung upaya penegakan hukum dengan tidak membeli atau memasarkan barang ilegal. Menurutnya, penyelundupan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan lokal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu patuh terhadap peraturan kepabeanan. Setiap barang yang dibawa ke luar wilayah harus melalui prosedur resmi agar tidak melanggar hukum,” tegas Zaky.
Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Batam menegaskan keseriusan dalam memberantas penyelundupan dan memperkuat sistem pengawasan barang masuk maupun keluar dari wilayah Kepulauan Riau.