Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Suami Emosi, Habisi Istri di Sei Lekop

Skintific

TANJUNG PINANG – Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Seorang suami berinisial MP nekat menghabisi nyawa istrinya, ROS, pada Rabu (24/9/2025) setelah pertengkaran rumah tangga yang memanas.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, menjelaskan bahwa konflik dalam rumah tangga tersebut sudah berlangsung sejak lama, tepatnya sejak keponakan pelaku tinggal bersama mereka. Kehadiran anggota keluarga baru itu menimbulkan gesekan karena pelaku dan korban saling menyalahkan dalam berbagai persoalan. Perselisihan kecil yang terus berulang akhirnya berujung pada tragedi.

Skintific

“Awalnya pelaku baru pulang kerja dan memanggil korban. Namun korban tidak menjawab. Pelaku yang emosi langsung membanting gelas. Dari situ pertengkaran makin panas hingga pelaku melakukan penganiayaan yang merenggut nyawa korban,” ujar Yunita dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (30/9/2025).

Kronologi Kejadian

Pertengkaran yang pecah di rumah pasangan tersebut berubah menjadi aksi brutal. Dalam keadaan marah, MP mengambil senjata tajam dan menyerang korban. ROS mengalami luka serius di kepala serta sejumlah bagian tubuh lainnya akibat sabetan sajam. Luka itu begitu parah hingga membuat korban meninggal dunia di tempat.

baca juga : Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Dorong Stakeholder

Usai kejadian, pelaku sempat panik. Ia mencoba menghubungi Ketua RT setempat untuk meminta bantuan, tetapi upayanya tidak membuahkan hasil. MP kemudian menghubungi seorang temannya dan mengakui perbuatannya. Tak lama setelah itu, ia memutuskan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

RRI.co.id - Suami Emosi, Habisi Istri di Sei Lekop

Proses Hukum

Polisi segera mengamankan pelaku dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, aparat menemukan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban. Jenazah ROS dibawa ke rumah sakit untuk proses visum, sementara MP langsung ditahan di Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“MP kini kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Yunita.

baca juga : Nelayan Tanjungpinang Temukan Mortir saat Menjaring Ikan

Dampak Sosial

Kasus ini membuat geger masyarakat Kelurahan Sei Lekop. Warga setempat mengaku terkejut karena pasangan suami istri tersebut dikenal jarang bersosialisasi, sehingga permasalahan rumah tangga mereka tidak banyak diketahui tetangga. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta melaporkan potensi konflik rumah tangga agar tidak berkembang menjadi tragedi.

Kapolres Bintan menambahkan, kepolisian akan terus mengedukasi masyarakat melalui program kemitraan dan penyuluhan. Tujuannya untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan mendorong penyelesaian konflik keluarga dengan cara damai.

Skintific