Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Wali Kota Lis Sampaikan 3 Poin Strategis di Rakornas Prolegnas

Skintific

TANJUNGPINANG Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan pandangan strategis dalam Rapat Koordinasi Nasional bertajuk Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan yang masuk Prolegnas Prioritas 2025. Rakornas tersebut berlangsung di Gedung Nusantara V, DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12).

Agenda ini menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat hadirnya payung hukum berkeadilan bagi wilayah kepulauan di Indonesia.

Skintific

Momen Penting bagi Daerah Kepulauan

Dalam forum tersebut, Lis mengapresiasi percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang sudah lama dinantikan oleh daerah berkepulauan untuk memperkuat tata kelola pembangunan pesisir. Ia menegaskan bahwa wilayah kepulauan tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah daratan, baik dari sisi pemerintahan maupun pendanaan.

Baca Juga : HUT ke-54 KORPRI, Dorong ASN tingkatkan transformasi digital

“Ini momentum penting. Sudah lama daerah-daerah kepulauan menantikan regulasi yang benar-benar mengatur persoalan strategis wilayah kepulauan,” ujar Lis.

Dampak Hilangnya Kewenangan Kelautan

Lis menyoroti perubahan kewenangan setelah terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menarik seluruh urusan kelautan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Kondisi ini membatasi ruang gerak kabupaten/kota dalam menyelesaikan persoalan nyata masyarakat pesisir, seperti sampah laut, abrasi, reklamasi, akses layanan publik kelautan, hingga pengembangan wisata bahari dan sektor perikanan lokal.

“Dengan hilangnya kewenangan 0 mil bagi kabupaten/kota di wilayah kepulauan, kami kesulitan memberi solusi cepat untuk persoalan masyarakat pesisir karena tidak memiliki ruang legal dan fiskal,” tegasnya.

Tiga Usulan Strategis Penyempurnaan RUU

RRI.co.id - Lis Sampaikan 3 Poin Strategis Di Rakornas Prolegnas

Dalam paparannya, Lis mengajukan tiga usulan utama untuk memperkuat RUU Daerah Kepulauan:

  1. Pengembalian kewenangan kelautan skala mikro kepada kabupaten/kota agar kebutuhan masyarakat bisa ditangani lebih cepat dan sesuai karakteristik lokal.

  2. Skema pendanaan afirmatif, termasuk pembentukan Dana Alokasi Khusus Kepulauan (DAKKep) serta penguatan legalitas PAD berbasis pesisir dan kelautan.
    “Formula anggaran selama ini hanya berbasis daratan dan jumlah penduduk, tanpa menghitung luas laut dan jumlah pulau,” ujarnya.

  3. Desentralisasi perizinan pemanfaatan ruang pesisir, terutama izin rumah pesisir, marina, diving centre, dan ekowisata. Pemerintah daerah harus kembali menjadi pelaksana perizinan, sementara pemerintah pusat menetapkan standar.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok di Tanjungpinang Melonjak Akibat Bencana

RUU sebagai Komitmen Pemerataan

Menutup pemaparan, Lis menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan bentuk kehadiran negara dalam membangun pemerataan di seluruh Nusantara.

“Setiap pulau, setiap pesisir, dan setiap warga negara berhak merasakan kehadiran negara. RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar instrumen hukum, tetapi pilihan strategis pemerataan pembangunan,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebijakan berkeadilan bagi masyarakat pesisir dan kepulauan, sejalan dengan visi Indonesia sebagai negara maritim yang maju, kuat, dan berdaulat.

Skintific