TANJUNGPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menghadirkan program Layanan Paspor Simpatik untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen perjalanan tanpa harus mendaftar melalui aplikasi Mobile Paspor. Program ini berlangsung pada Sabtu (15/11/2025) sebagai rangkaian peringatan ulang tahun pertama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada 19 November mendatang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, menjelaskan bahwa layanan simpatik ini sengaja dibuka pada akhir pekan untuk memberikan akses lebih luas kepada warga yang tidak sempat mengurus paspor pada hari kerja.
“Hari ini kami membuka pelayanan paspor Simpatik dengan kuota 50 pemohon. Program ini kami selenggarakan sebagai bagian dari ulang tahun pertama Kemenimipas dan sebagai bentuk komitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Ben.
Layanan Cepat, Kuota Terbatas, dan Prosedur Tetap Sesuai SOP
Dalam program ini, masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi tanpa registrasi aplikasi. Petugas langsung melayani foto biometrik dan verifikasi data sesuai standar operasional prosedur. Biaya pengurusan tetap mengacu pada regulasi resmi: paspor elektronik 10 tahun sebesar Rp950.000 dan paspor reguler 5 tahun Rp650.000.
Baca Juga : Hari Kebaikan Sedunia: Momentum Menggerakkan Masyarakatc
“Biaya tetap sama. Pemohon foto dan bayar hari ini, dan empat hari kemudian paspor terbit,” tegas Ben.
Ia menambahkan, sebagian besar pemohon di wilayah perbatasan mengurus paspor untuk keperluan berobat atau wisata ke Singapura dan Malaysia. Karena itu, pihaknya menerapkan wawancara ketat untuk memastikan pemohon tidak berniat bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Kalau ada indikasi seseorang mau bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi, kami langsung menolak permohonannya,” jelasnya.
Masyarakat Sambut Positif Layanan Akhir Pekan
Sementara itu, antusias masyarakat terlihat dari ramainya pemohon sejak pagi. Salah satu warga, Destya, merasa layanan hari Sabtu sangat membantu karena ia tidak perlu mengambil cuti kerja.
“Kalau Sabtu memang benar-benar memudahkan. Jadi bisa urus paspor tanpa izin kerja. Prosesnya juga cepat dan gampang,” kata Destya yang datang untuk memperpanjang paspornya.
Baca Juga : Menjaga Keharmonisan dalam Kehidupan Ditengah Masyarakat
Ia memperoleh informasi layanan ini melalui TikTok dan menilai seluruh proses berlangsung efisien. Menurutnya, petugas bekerja cepat dan sigap sehingga pemohon tidak perlu menunggu lama.
“Pelayanannya bagus, cepat, cekatan. Gak perlu nunggu lama,” tambahnya.
Destya berencana menggunakan paspor barunya untuk berobat ke Malaysia.
Komitmen Imigrasi Tingkatkan Akses dan Pengawasan
Ben menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Tanjungpinang terus memperluas layanan publik, termasuk membuka pelayanan di luar jam kerja biasa. Namun, pengawasan tetap menjadi prioritas agar masyarakat tidak menyalahgunakan paspor.
“Mayoritas pemohon memang untuk wisata dan berobat. Kami tetap selektif, tetapi kami ingin masyarakat merasakan kemudahan yang kami berikan,” ujarnya.
Dengan digelarnya Paspor Simpatik, Imigrasi Tanjungpinang berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan dokumen perjalanan sekaligus mendukung tata kelola keimigrasian yang transparan dan tertib.






