Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

JPU Tuntut Terdakwa Investasi Bodong 3 Tahun

Skintific

Sidang Kasus Investasi Bodong Asuransi BNI Life, Terdakwa Safa Ringga Bacakan Pledoi dengan Tangis Haru

Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan berkedok investasi bodong yang mengatasnamakan Asuransi BNI Life. Dalam perkara ini, terdakwa Safa Ringga duduk sebagai pelaku tunggal. Sidang digelar di ruang sidang PN Tanjungpinang yang berlokasi di Dabo Singkep dengan pengamanan ketat, Senin (3/11/2025).

baca juga : Dua Atlet Disabilitas Tanjungpinang Wakili Kepri di Ajang Peparpenas 2025

Skintific

Agenda Sidang: Pembacaan Pledoi

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga telah membacakan tuntutannya secara daring.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 11 bulan kepada Safa Ringga. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 11 bulan. Pasal yang dibuktikan adalah Pasal 378 KUHP,”
ujar Dhonny Armandos, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lingga sekaligus JPU dalam perkara itu.

Terdakwa Mengaku Bersalah dan Menyesal

Suasana ruang sidang mendadak hening ketika Safa Ringga membacakan pledoi tanpa didampingi penasihat hukum. Dalam pembelaannya, ia mengakui seluruh perbuatannya dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

RRI.co.id - JPU Tuntut Terdakwa Investasi Bodong 3 Tahun

“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucap Safa dengan suara bergetar.

Air mata terdakwa pun tumpah di akhir pembacaan pledoi, menciptakan suasana haru di ruang sidang. Meski demikian, JPU tetap teguh pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

Sidang Putusan Digelar Daring

Ketua Majelis Hakim Fausi menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (10/11/2025). Proses persidangan rencananya digelar secara daring, mengingat jarak antara PN Tanjungpinang dan Dabo Singkep serta keterbatasan anggaran operasional.

“Insyaallah sidang putusan akan dilakukan secara daring karena jarak antara PN Tanjungpinang dan Dabo cukup jauh serta adanya keterbatasan anggaran,” jelas Fausi.

Modus Penipuan Jadi Perhatian Publik

Kasus ini menarik perhatian publik di Kabupaten Lingga. Safa Ringga diduga memanfaatkan nama besar Asuransi BNI Life untuk menipu sejumlah korban dengan janji investasi berimbal hasil tinggi. Aksi tersebut menimbulkan kerugian finansial bagi beberapa warga yang tergiur tawaran palsu itu.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diimbau untuk meningkatkan edukasi keuangan serta literasi investasi kepada masyarakat. Langkah ini penting agar warga tidak mudah tertipu oleh modus serupa di masa mendatang.

Antisipasi Penipuan Serupa

Beberapa pengamat hukum juga menilai kasus ini sebagai peringatan penting bagi masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan atau investasi yang menawarkan keuntungan besar. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan resmi, dan masyarakat dinilai penting untuk memutus rantai penipuan digital maupun konvensional.

baca juga : Tingkatkan Partisipasi Olahraga melakui Satlat Guru Olahraga

Skintific