Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific
Berita  

Kejari Tanjungpinang Siap Sidangkan Kasus Mafia Tanah

Skintific
Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus jaringan mafia tanah. Pelimpahan ini melibatkan penyerahan 6 (enam) tersangka dan barang bukti dari Polresta Tanjungpinang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Matahan Napitupulu, menyatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana umum. Dia menambahkan, keenam tersangka tersebut dibagi menjadi lima berkas perkara.

Baca Juga : Tradisi Mandi Safar Warisan Melayu untuk Tolak Bala

Enam tersangka yang dilimpahkan berinisial ES (28), KS (59), RKJ (29), MR (30), CA (35), dan KL (43). Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti terkait tindak pidana yang mereka lakukan.

Skintific

Matahan menjelaskan bahwa dua dari enam tersangka, LL dan KS, langsung ditahan. “Beberapa tersangka lainnya tidak kami tahan karena mereka sudah ditahan dalam perkara lain,” kata Matahan Napitupulu

Setelah penyerahan ini, para tersangka akan diperiksa ulang oleh penuntut umum. Berdasarkan Pasal 140 KUHAP, penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan.

Saat ini penyidik dan JPU sedang melakukan proses penyidik penyerahan tersangka dan barang bukti. Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

mafia tanah

Baca Juga : Tim Gabungan Cari Nelayan Hilang di Perairan Busung

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, saat ini penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan. Barang bukti tersebut antara lain tiga unit rumah, uang tunai Rp689.050.000, satu unit speedboat, perhiasan, peralatan elektronik, dokumen, dan pakaian. Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar.

Skintific