Baca Juga : Tradisi Mandi Safar Warisan Melayu untuk Tolak Bala
Enam tersangka yang dilimpahkan berinisial ES (28), KS (59), RKJ (29), MR (30), CA (35), dan KL (43). Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti terkait tindak pidana yang mereka lakukan.
Matahan menjelaskan bahwa dua dari enam tersangka, LL dan KS, langsung ditahan. “Beberapa tersangka lainnya tidak kami tahan karena mereka sudah ditahan dalam perkara lain,” kata Matahan Napitupulu
Setelah penyerahan ini, para tersangka akan diperiksa ulang oleh penuntut umum. Berdasarkan Pasal 140 KUHAP, penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan.
Saat ini penyidik dan JPU sedang melakukan proses penyidik penyerahan tersangka dan barang bukti. Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Baca Juga : Tim Gabungan Cari Nelayan Hilang di Perairan Busung
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, saat ini penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan. Barang bukti tersebut antara lain tiga unit rumah, uang tunai Rp689.050.000, satu unit speedboat, perhiasan, peralatan elektronik, dokumen, dan pakaian. Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar.






